Mediamassa.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu sejumlah tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, sedikitnya lima nama masih belum berhasil ditangkap meski sebagian telah lama berstatus buron.
Salah satu buronan yang paling lama dicari adalah Harun Masiku. Ia masuk DPO sejak 17 Januari 2020 dalam kasus dugaan suap terhadap penyelenggara negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena hingga kini keberadaannya belum terungkap.
Selain itu, KPK juga memburu Paulus Tannos, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri pada periode 2011–2013. Ia telah masuk dalam daftar buronan sejak Oktober 2021.
Dua nama lainnya, yakni Herwansyah dan Emylia Said, juga masih dalam pencarian sejak 30 Mei 2022. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang disertai dugaan pemalsuan dokumen.
Sementara itu, buronan lain yang belum tertangkap adalah Kirana Kotama alias Thay Ming. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait penunjukan agen dalam proyek pengadaan kapal di PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina pada 2014. Kirana telah berstatus DPO sejak 2017, menjadikannya salah satu buronan terlama KPK.
Dalam berbagai kesempatan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan tersebut. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO.
Publik dapat menyampaikan informasi melalui call center KPK di 198 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat guna membantu proses penegakan hukum. (*)
Sumber: Data Daftar Pencarian Orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/daftar-pencarian-orang