Mediamassa.id - Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran pers sebagai pilar utama dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa di tengah upaya pemberantasan korupsi yang penuh tantangan, kehadiran pers yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab menjadi elemen yang tidak tergantikan.
Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran kolektif masyarakat.
“Pers bukan hanya menyampaikan kabar, tetapi juga menghidupkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan, bukan dibiarkan,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).
Menurutnya, fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial memiliki dampak langsung terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
"Ketika pers menjalankan perannya secara independen, ruang bagi praktik korupsi akan semakin sempit, sementara kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus diperkuat," kata dia.
Lebih jauh, KPK menilai bahwa kerja jurnalistik yang profesional turut membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan terbuka.
Dalam konteks ini, pers menjadi mitra strategis dalam mendorong perubahan, sekaligus penjaga nilai-nilai demokrasi.
Namun demikian, KPK juga mengakui bahwa profesi jurnalis tidak lepas dari berbagai risiko dan tantangan, mulai dari tekanan, intimidasi, hingga ancaman terhadap keselamatan.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung profesionalitas pers melalui keterbukaan informasi dan penguatan akuntabilitas dalam setiap langkah pemberantasan korupsi," katanya.
“Teruslah menjadi suara publik. Tetap independen, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran,” tegas Budi.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, melainkan fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan berdaya dalam melawan korupsi. (*)