• 09 May, 2026

RUU Pemilu Mandek, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR-Pemerintah Segera Bertindak

RUU Pemilu Mandek, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR-Pemerintah Segera Bertindak

“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” kata Kahfi, Senin (4/5/2026).

Jakarta, mediamassa.id — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu didasarkan pada evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan struktural.

“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” kata Kahfi, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, keterlambatan pembahasan regulasi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak luas terhadap kesiapan penyelenggaraan pemilu mendatang. Menurutnya, tanpa pembaruan regulasi, ruang untuk melakukan perbaikan sistemik akan semakin terbatas.

Kahfi juga menyoroti belum adanya dorongan kuat dari partai politik di parlemen untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Ia menilai kondisi ini mencerminkan adanya tarik-menarik antara kepentingan ideal demokrasi dengan kepentingan elektoral jangka pendek.

“Partai politik cenderung mempertahankan aturan yang ada apabila dianggap menguntungkan posisi mereka dalam kompetisi elektoral,” ujarnya.

Menurut dia, situasi tersebut berpotensi menggerus legitimasi sistem demokrasi, mengingat partai politik seharusnya menjadi aktor utama dalam menjaga kualitas pemilu yang adil dan berintegritas.

Koalisi juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu idealnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026. Tenggat waktu ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan dasar hukum yang jelas dan memadai.

Selain itu, DPR dan pemerintah diminta menjamin bahwa proses legislasi dilakukan secara konstitusional, transparan, dan akuntabel, serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahap pembahasan.

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa tanpa pembaruan regulasi, berbagai persoalan lama dalam sistem pemilu—mulai dari desain kelembagaan hingga mekanisme seleksi penyelenggara—akan kembali terulang dalam pemilu mendatang. (*)

Sumber: Antara, konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu.