• 09 May, 2026

Bongkar Judi Online Internasional, Polisi Tangkap 321 WNA

Bongkar Judi Online Internasional, Polisi Tangkap 321 WNA

Jakarta, mediamassa.id - Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.

Pengungkapan kasus dilakukan dalam operasi yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Para terduga pelaku diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional judi online dengan target pasar internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam operasi perjudian daring tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik judi online lintas negara yang beroperasi di wilayah Indonesia,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Selain mengamankan ratusan WNA, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komputer, telepon seluler, dokumen operasional, hingga perangkat pendukung aktivitas perjudian online lainnya.

Menurut Wira, Bareskrim Polri kini bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional yang terhubung dengan operasi tersebut. Polisi juga mendalami asal negara para pelaku serta pola operasional yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat pemberantasan judi online yang dinilai semakin berkembang dan memanfaatkan jaringan lintas negara untuk menghindari penindakan aparat.

“Kerja sama lintas negara diperlukan karena indikasi operasi ini tidak hanya melibatkan jaringan di Indonesia, tetapi juga terhubung dengan pihak di luar negeri,” katanya.

Saat ini, ratusan WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait status keimigrasian para pelaku.

Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor utama, sumber pendanaan, hingga kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan jaringan judi online internasional tersebut. (*)

(Sumber: ANTARA)