Mediamassa.id — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap pekerja sektor perikanan, khususnya awak kapal.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Presiden menyatakan bahwa ratifikasi tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja dan kesejahteraan nelayan.
“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja menandatangani Peraturan Presiden tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Presiden.
Selain ratifikasi konvensi internasional, Presiden juga mengumumkan program pembangunan kampung nelayan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 1.386 kampung nelayan pada 2026. Program tersebut akan dilanjutkan secara bertahap dengan target 1.500 kampung nelayan setiap tahun pada periode berikutnya.
Menurut Presiden, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup jutaan nelayan di Indonesia.
“Kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya. Dengan keluarga mereka, ini berarti puluhan juta rakyat Indonesia akan merasakan dampaknya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi nelayan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sarana pendukung, termasuk fasilitas penyimpanan hasil tangkapan.
Pemerintah, kata Presiden, akan membangun fasilitas pendukung seperti pabrik es di setiap kampung nelayan serta memberikan bantuan kapal untuk menunjang aktivitas melaut.
“Selama ini mereka melaut tanpa fasilitas yang memadai. Kita akan hadirkan infrastruktur yang dibutuhkan,” kata Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja secara lebih luas. Ia menginstruksikan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Presiden menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026 dan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja.
“Saya sudah instruksikan agar RUU Ketenagakerjaan segera diselesaikan. Undang-undang itu harus memberikan keadilan bagi kaum buruh,” tegasnya.
Langkah ratifikasi konvensi internasional, pembangunan berbasis komunitas nelayan, serta percepatan reformasi regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. (*)