Mediamassa.id — Komite Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan akhir hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Anggota komisi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil kerja tim selama beberapa bulan dan telah rampung sekitar dua bulan lalu. Laporan itu kini disampaikan kepada Presiden untuk dipelajari sebelum ditindaklanjuti.

“Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama beberapa bulan dan kurang lebih dua bulan lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, laporan yang disusun memiliki beberapa versi dengan tingkat kedalaman berbeda. Dokumen paling lengkap mencapai sekitar 3.000 halaman, sementara versi ringkas disiapkan dalam bentuk 300 halaman hingga ringkasan singkat tiga halaman guna memudahkan Presiden memahami pokok-pokok rekomendasi.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik,” katanya.
Meski laporan telah diserahkan, isi detail rekomendasi belum dibuka ke publik. Yusril menegaskan seluruh anggota komisi sepakat menunggu arahan Presiden sebelum memaparkan lebih jauh substansi usulan tersebut.
“Nah untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini,” ujarnya.
Ia memastikan rekomendasi yang disusun bersifat mendasar dan berpotensi membawa perubahan signifikan terhadap sistem dan regulasi kepolisian nasional, termasuk kemungkinan revisi undang-undang yang mengatur institusi Polri.
“Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” kata Yusril.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam komisi juga terlihat hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie, serta Mahfud MD, Otto Hasibuan, dan Ahmad Dofiri.
Penyerahan laporan ini menjadi tahap awal sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan reformasi Polri ke depan. Keputusan Presiden terhadap rekomendasi tersebut dinilai akan menjadi penentu dalam upaya pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh. (*)
Sumber: RMOL.id