Mediamassa.id — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan negara membawa kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. Ia menilai langkah tersebut sejak awal telah dirancang untuk melanggengkan impunitas, alih-alih menegakkan keadilan.
Hendardi menyebut bahwa pemilihan jalur Peradilan Militer bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan sinyal bahwa negara berupaya melindungi pelaku sekaligus mengendalikan dampak luas dari kasus tersebut.
“Ini bukan tentang memberikan efek jera atau keadilan bagi korban dan publik, tetapi lebih pada upaya pengendalian kerusakan (damage control),” ujar Hendardi, Senin, (4/5/2026).
Ia juga menyoroti karakter Peradilan Militer yang dinilai tidak independen dan minim akuntabilitas. Menurutnya, dalam sistem tersebut, kebenaran berpotensi disaring, tanggung jawab dipersempit, dan putusan bisa berujung kompromi.
Lebih lanjut, Hendardi mengungkap bahwa proses penegakan hukum sebenarnya sempat berjalan melalui mekanisme peradilan umum oleh kepolisian. Namun, ia menuding proses tersebut kemudian terhenti setelah penanganan kasus dialihkan ke institusi militer.
“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Bukan keadilan yang lahir, melainkan kompromi dan pengamanan institusi,” katanya.
Hendardi menegaskan bahwa meskipun negara memiliki kewenangan untuk menentukan jalur peradilan, publik juga memiliki hak untuk bersikap kritis. Ia menyebut munculnya “mosi tidak percaya” dari masyarakat sipil sebagai respons logis atas apa yang ia anggap sebagai ketidakmauan negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
Kasus Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait proses hukum yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengabaikan rasa keadilan.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil pun mendesak agar penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum guna menjamin independensi serta keterbukaan proses hukum. Hingga kini, polemik terkait jalur peradilan yang digunakan masih terus bergulir. (*)