Grand Design, Rantai Komando, dan Wajah Pariwisata Garut
Seharusnya, arah besar atau blueprint kebijakan berada di tangan bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi daerah.
Penulis: Eri Rahmat Al-Haidir*
Mediamassa.id - Longsor di Kampung Sindanglaya, Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang terjadi pada Sabtu, (11/4/2026) malam, tepat pukul 22.00 WIB, bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah pengingat yang berulang—tentang rapuhnya relasi antara manusia, ruang hidup, dan kebijakan publik yang sering kali datang terlambat.
Di sana, tanah bukan lagi sekadar pijakan. Ia pelan-pelan pergi. Mengikis halaman, merobohkan dapur, dan pada akhirnya mengancam ruang paling privat: rumah. Ketika dapur jebol, itu bukan hanya soal bangunan yang rusak. Itu adalah simbol bahwa kehidupan sehari-hari telah retak. Bahwa rasa aman telah runtuh.
Lihatlah rumah Ajo dan Mulyana. Keduanya kini berdiri rapuh di bibir tebing dengan ketinggian kurang lebih 15 meter. Tak ada lagi tanah tersisa di belakangnya. Ketika pintu belakang dibuka, yang tersaji bukan lagi halaman atau ruang hidup, melainkan jurang yang menganga. Sebuah batas yang begitu tipis antara kehidupan dan kemungkinan terburuk.
Kita sering menyebutnya “bencana alam”. Tapi sejauh mana ia benar-benar alamiah? Bukankah sebagian dari risiko itu lahir dari tata ruang yang abai, dari perencanaan yang tak berpihak pada keselamatan, atau dari pembiaran yang berlangsung terlalu lama?
Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, kerap hadir—tetapi dalam bentuk yang minimal: meninjau, mencatat, lalu menunggu. Seolah kehadiran cukup diwakili oleh jejak kaki di lokasi bencana. Padahal bagi warga, yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan, melainkan keputusan.
Ada jeda yang terlalu panjang antara “melihat” dan “bertindak”. Dan di dalam jeda itu, risiko tumbuh. Tanah terus bergerak, hujan terus turun, dan warga terus bertahan dalam ketidakpastian.
Kepedulian pemerintah sering diukur dari seberapa cepat mereka datang. Namun sejatinya, kepedulian diuji dari seberapa berani mereka mengambil langkah yang tidak populer, seperti relokasi.
Sebab relokasi bukan hanya soal memindahkan rumah, tetapi juga memindahkan kenangan, relasi sosial, dan sumber penghidupan. Itu keputusan berat—tetapi justru di situlah negara harus hadir, bukan mundur.
Kasus seperti Sindanglaya seharusnya tidak dipandang sebagai kejadian terpisah. Ia adalah bagian dari pola yang lebih besar: wilayah-wilayah rentan yang terus dihuni tanpa perlindungan memadai. Ini bukan hanya soal satu kampung, tapi soal cara kita mengelola ruang hidup secara keseluruhan.
Pertanyaannya sederhana: apakah kita akan terus menunggu sampai tanah benar-benar habis, sampai rumah benar-benar runtuh, sampai korban kembali berjatuhan—baru kemudian bertindak?
Atau kita mulai belajar, bahwa keselamatan warga tidak boleh menunggu bencana berikutnya?
Empati tidak cukup jika tidak diterjemahkan menjadi kebijakan. Kepedulian tidak berarti apa-apa jika tidak diikuti keberanian mengambil keputusan.
Dan negara, pada akhirnya, tidak diukur dari apa yang ia katakan saat bencana terjadi—melainkan dari apa yang ia lakukan sebelum dan sesudahnya.
Karena ketika tanah pergi, warga tidak punya banyak pilihan. Tapi negara, selalu punya. (*)
Queen in a pleased tone. 'Pray don't trouble yourself to say to itself in a melancholy air, and.
Seharusnya, arah besar atau blueprint kebijakan berada di tangan bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi daerah.
Oleh: Ir. H. Dede Salahudin, M.M
Refleksi Idulfitri 1447 H Oleh: dr. H. Helmi Budiman Ketua PMI Kabupaten Garut